Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina dan anak usahanya. Kasus ini berlangsung sejak 2018 hingga 2023.
Dua saksi tersebut adalah HR, VP Commercial and Operation PT Pertamina International Shipping, serta PN, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (2018–2019).
Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS. Mereka menindaklanjuti proses penyidikan atas kasus yang telah menetapkan 18 tersangka.
Nama GM Kilang Balikpapan Juga Tercatat
Sehari sebelumnya, Kamis (31/7), penyidik memeriksa 14 saksi. Salah satunya NHA, General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU-V Balikpapan.
Pemeriksaan melibatkan banyak pejabat strategis, antara lain:
WLJ, mantan VP Strategic Marketing Pertamina (2019–2020)
AM, mantan Chief Internal Audit Pertamina
IT, eks Direktur Utama PT KPI
MUS, Manager Shipping Business Development PT PIS
SA, Manager Tonnage Management Services
Pejabat lainnya di bidang logistik, pemasaran, dan perencanaan
Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Kejagung mencatat nilai kerugian mencapai Rp285 triliun.
Satu Tersangka Masih Buron di Luar Negeri
Dari 18 tersangka, satu di antaranya masih buron. Inisialnya MRC. Ia disebut sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
Jaksa telah menetapkan MRC sebagai tersangka melalui surat resmi bernomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 dan surat perintah penyidikan PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025, tertanggal 10 Juli 2025.
Kejaksaan berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan transparan. dilansir dari situs resmi netizen borneo co.id.