Breaking News

Breaking News

Beranda » Nikita Mirzani Hebohkan Pengadilan Tuding Reza Gladys Main Sekongkol dengan Hakim
0 comment

Nikita Mirzani Hebohkan Pengadilan Tuding Reza Gladys Main Sekongkol dengan Hakim

Terdakwa Nikita Mirzani menuding adanya upaya kecurangan yang dilakukan Reza Gladys dan keluarganya dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan Nikita sebelum persidangan kasus pemerasan yang menjeratnya, di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). 

“Saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys dan Dokter Mufid yang patut diduga telah mengatur JPU dan majelis hakim,” kata Nikita Mirzani.

Nikita merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan pemerasan ini.

“Saya benar-benar takjub dengan kejamnya saya dikriminalisasi dan semua sudah diatur secara masif dan terkoordinir yang patut diduga Reza Gladys atau keluarganya,” ujar dia.

Untuk memperkuat tuduhannya, Nikita juga membawa serta satu unit flashdisk berisi rekaman percakapan dan tangkapan layar percakapan berisi kecurangan tersebut. Dengan diserahkannya barang bukti tersebut, Nikita berharap majelis hakim memutuskan dirinya tak bersalah dalam kasus ini. 

“Saya mohon setelah majelis halim mendengar isi flashdisk ini utk segera membebaskan saya dari Rutan Pondok Bambu,” ucap dia. Menanggapi tuduhan tersebut, Hakim Ketua Khairul Soleh membantahnya. 

Baca Lainnya :  Gerbang Kantor Bupati Banjir Logistik! Tuntutan Terus Bertambah ke Lengeserkan Sudewo!

“Tidak ada yang transaksional di persidangan ini. Silakan dilaporkan saja jika ada ke yang berwajib, jangan ragu-ragu,” kata hakim ketua. Setelah itu, Nikita diminta pindah dari kursi terdakwa ke kursi di samping kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, di sisi kiri ruangan. Kasus Nikita Mirzani Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys. 

Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki. Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024). 

Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.

Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya. Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim. Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.

Baca Lainnya :  Pertamina Bantah Oplos Pertamax dengan Pertalite di Rapat Komisi VII DPR RI 

Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.

Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf.

Di sinilah Nikita Mirzani muncul. Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.

Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit. Dia juga juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya. Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.

Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.

Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024). 

Baca Lainnya :  Kapolri Bersih-bersih! Mutasi Besar-besaran Hingga 734 Anggota

Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).dilansir dari situs resmi kompas co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency