Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membantah adanya rencana pemerintah untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau voice over IP (VoIP), termasuk WhatsApp Call. Menurut Meutya, informasi yang beredar terkait dengan hal itu menyesatkan.
“Saya tegaskan, pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Ia menyebut, yang terjadi sebenarnya adalah Kementerian Komdigi menerima usulan dari beberapa kalangan. Misalnya Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). “Menyampaikan pandangan terkait dengan penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan,” kata dia.
Meskipun demikian, ia menyatakan usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan. Pun, belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian. “Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Ia sudah meminta jajaran terkait untuk segera mengklarifikasi isu tersebut di internal. Ia juga meminta jajaran terkait untuk memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital.
Meutya mengatakan saat ini kementeriannya tetap fokus pada agenda prioritas nasional. Mulai dari perluasan akses internet di wilayah tertinggal, peningkatan literasi digital, hingga penguatan keamanan dan perlindungan data di ruang digital.
Sebelumnya, emiten telekomunikasi, PT Jasnita Telekomindo Tbk. (JAST) merespons rencana pemerintah membatasi penyelenggaraan layanan VoIP di Indonesia. VoIP merupakan teknologi yang menyediakan panggilan suara dan multimedia melalui jaringan internet alias bukan melalui saluran telepon tradisional atau Public Switched Telephone Network (PTSN).
Corporate Secretary JAST Nathania Olinda mengatakan siap terlibat dalam kebijakan ini. “Dengan pengalaman lebih dari 25 tahun dalam teknologi komunikasi VoIP dan cloud, PT Jasnita Telekomindo Tbk. menyambut baik kebijakan ini dan siap berperan aktif dalam mendukung penerapannya,” katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 18 Juli 2025.
Nathania menjelaskan, regulasi ini ingin membatasi jumlah penyelenggara VoIP dengan izin beroperasi, sedangkan yang tanpa izin diwajibkan untuk menghentikan layanan. Di sisi lain, regulasi ini juga menegaskan pentingnya lisensi karena telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 beserta revisinya.
Karena itu, Nathania mengatakan, tujuan utama regulasi ini untuk menjaga keteraturan pasar telekomunikasi, melindungi hak konsumen, serta menjamin keamanan dan mutu layanan komunikasi nasional. “Pemerintah menekankan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya penyedia layanan yang memenuhi standar teknis, keamanan, dan legalitas yang dapat beroperasi,” katanya. dilansir dari situs resmi tempo co.id.