Breaking News

Breaking News

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Tahun 2018-2023.

 Sebelumnya, pada Februari 2025, Kejagung telah lebih dulu menetapkan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

Kini, anak dan bapak tersebut kompak berstatus sebagai tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah di Pertamina. 

Peran Riza Chalid dan Kerry 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Riza Chalid ditetapkan jadi tersangka sebagai Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Abdul Qohar menyebut, Riza Chalid bersepakat dengan tiga tersangka lain, yaitu Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 Alfian Nasution (AN); Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya (HB); dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak dan juga Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) menyewakan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) tangki Merak.

“Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, AN dan GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati penyewaan Terminal BBM Tangki Merak,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025). 

Padahal, menurut Qohar, PT Pertamina belum membutuhkan tambahan penyimpanan stok BBM. “Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM,” ujarnya.

Selain itu, ketiganya diduga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi. 

Sementara itu, Kejagung sebelumnya menyebut bahwa Kerry adalah salah satu pihak yang diuntungkan dari hasil mark up kontrak pengiriman dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF).

Dalam keterangan resmi Kejagung dikatakan bahwa negara harus mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen akibat mark up kontrak shipping atau pengiriman tersebut. 

“Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum, sehingga Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” demikian keterangan resmi Kejagung pada 25 Februari 2025. 

Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut perihal nilai keuntungan yang didapat oleh Kerry Adrianto Riza dari mark up kontrak pengiriman tersebut. 

Kejagung hanya mengatakan, pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. Abdul Qohar menjelaskan bahwa pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri pada periode tahun 2018–2023.

Oleh karenanya, PT Pertamina (Persero) wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri. 

Akan tetapi, Qohar mengatakan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS); Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS); dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP) melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir. 

Hasil rapat tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya. Di sisi lain, akibat pengkondisian tersebut, pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor. 

Sementara itu, pada saat produksi kilang minyak sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS juga sengaja ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai dan tidak memenuhi nilai ekonomis. Sehingga, secara otomatis bagian KKKS untuk dalam negeri harus diekspor ke luar negeri.

Kemudian, Qohar menyebut, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. 

“Harga pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan komponen harga yang sangat tinggi atau berbeda harga yang sangat signifikan,” ujar Qohar pada 25 Februari 2025, dikutip dari Antaranews. 

Oleh karenanya, Qohar mengatakan, dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, diperoleh fakta adanya perbuatan jahat antara penyelenggara negara, yakni subholding Pertamina, dengan broker. 

Kemudian, dalam prosesnya, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Wrhaspati (DW); dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi.

Selanjutnya, mereka mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang.

Tak sampai disitu, Qohar, menyebut bahwa didapati fakta soal adanya mark up kontrak shipping yang dilakukan oleh YF sehingga menguntungkan Kerry. 

Akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi. 

Padahal, HIP tersebut kemudian dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 193,7 triliun. Akan tetapi, jumlah tersebut adalah nilai perkiraan sementara dari penyidik

Terus Dimonitor Keberadaannya 

Sebelum menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka, Kejagung menyatakan bahwa terus memantau keberadaan pengusaha minyak tersebut. 

Bahkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik memonitor Riza Chalid melalui berbagai cara dan sarana. 

“Kita monitor dengan berbagai sarana, dengan berbagai kerja sama,” kata Harli di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta pada Kamis, 5 Juni 2025. 

Menurut Harli, keberadaan Riza terus di monitor karena belum diperiksa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah tersebut. Selain itu, Riza Chalid diketahui adalah ayah dari tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR).

Rumah dan Kantor Riza Chalid Digeledah 

Tak hanya itu, Kejagung diketahui menggeledah rumah dan kantor milik Riza Chalid pada 25 Februari 2025. 

Rumah tersebut berada di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan kantornya di Plaza Asia Lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Harli mengungkapkan bahwa rumah Riza Chalid digeledah karena digunakan sebagai kantor oleh tiga orang tersangka. 

“Jadi, rumah Pak Riza Chalid kan sekarang jadi kantor, di mana para tersangka dari tiga orang kemarin dari pengusaha itu berkantornya di sana, sehingga kita geledah,” ujar Harli. Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen hingga uang senilai Rp 833 juta. 

“Untuk hasil penggeledahan yang di Jalan Jenggala penyidik itu menyita, Ada 34 ordner yang berisi dokumen-dokumen dan itu sekarang sedang diteliti karena di dalam ordner. Kemudian, ada 89 bundle dokumen,” kata Harli pada 26 Februari 2025. 

“Kemudian, ada uang tunai sebanyak Rp 833 juta dan 1.500 dollar Amerika Serikat (AS),” ujarnya lagi.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita dua buah CPU dari rumah Riza di Jalan Jenggala. Sedangkan dari kantor di Plaza Asia, penyidik menyita empat kardus berisi surat-surat dan dokumen. 

Sementara itu, kuasa hukum Kerry, Reyno Romein membantah narasi Kejagung perihal penggeledahan tersebut. Kepada Kompas.com, 7 Juni 2025, dia menegaskan bahwa rumah dan kantor yang digeledah tersebut adalah milik Kerry.

18 Tersangka 

Namun, hingga penyidikan berjalan lebih dari empat bulan, Riza Chalid belum juga diperiksa oleh penyidik Kejagung. 

Hingga akhirnya, pada 10 Juli 2025, Kejagung mengumumkan Riza Chalid menjadi tersangka bersama delapan orang lainnya. 

Sejauh ini, total ada 18 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina tersebut. 

Berikut 18 tersangka tersebut: 

  1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 
  1. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional 
  1. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping 
  1. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  1. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  1. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga 
  1. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
  1. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim 
  1. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 
  1. Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015 
  1. Hanung Budya (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014 
  1. Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018 
  1. Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Product Trading ESC kantor pusat PT Pertamina Persero tahun 2019-2020 
  1. Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business Pertamina International Shipping 
  1. Hasto Wibowo (HW) selaku mantan SVP Integrited Supply Chain PT Pertamina tahun 2019-2020 
  1. Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura 2020-2021
  1. Indra Putra (IP) selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi 
  1. Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.  

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch