Diduga melakukan pungutan liar (pungli) oknum di wilayah hukum Polres Jombang viral di media sosial. Sontak kejadian ini menarik perhatian banyak pihak. Video dengan durasi 4 menit 8 detik ini tersebar di beberapa group media sosial, Facebook dan Instagram pada Senin 31 Mei 2021 lalu.
Melalui video yang diterima TIMES Indonesia, Selasa (1/6/2021) oknum polisi berseragam dinas tersebut mengenakan tarif kepada pengendara mobil di Kabuh, Jombang. Pengendara mobil dicegat di area check point Kabuh tersebut awalnya diberi tawaran sidang atau bayar di tempat. Namun pengendara, lebih memilih sidang di tempat karena pertimbagan rumahnya yang jauh.
Besaran tarifnya pun tidak main-main. Dalam video, oknum polisi menerangkan tarif pada pelanggaran lalu lintas saat penyekatan di wilayah Kabuh, area check poin. Sepeda motor yang melanggar dari biasanya Rp 200 ribu menjadi Rp 400 ribu, kendaraan roda empat dari Rp 400 ribu menjadi Rp 800 ribu.
“Kalau pelanggaran di depan pos itu dendanya dua kali lipat, sekarang kemampuan kamu berapa,” bebernya.
Oknum polisi tersebut kemudian melanjutkan pembicaraannya. Menurutnya, semua pasti ada sanksinya. “Kalau tidak, saya tinggal eret-eret surat tilang suruh cari pelanggar lalu lintas. Ini tadi baru dapat enam, tujuh pelanggar ini nanti. Kalau dapat sepuluh terus pulang,” katanya.
Dalam video, pelanggar coba melakukan negosiasi dengan oknum polisi tersebut. Pelanggar coba menawar Rp 20 ribu, namun oknum polisi tersebut tak berkenan. Lalu, tawaran uang damai dinaikkan jadi Rp 50 ribu, tapi oknum polisi hanya diam dan melanjutkan proses tilang. “Saya kasih Rp 50 ribu pak biar saya cepat pulang,” kata pengendara.
Mendengar tawaran dari pelanggar, oknun polisi tersebut malah berniat memberi pengendara tersebut uang saku Rp 150 ribu dari sakunya. Namun pada akhir video, oknum polisi tersebut menerima uang damai tersebut setelah pengendara menaikkannya jadi Rp. 100 ribu.
“Ya sudah tidak apa-apa,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho angkat bicara usai oknum polisi diduga lakukan pungutan liar (pungli). Agung membenarkan peristiwa yang menghebohkan dunia maya tersebut.
“Iya kami sudah dapat informasi tersebut. Kami juga sudah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa Propam Polres Jombang,” ucapnya, Selasa (1/6/2021).
Aksi oknum polisi yang diduga melakukan pungli terhadap pelanggar di area post check Kabuh, Jombang tersebut ramai setelah video tersebut tersebar di medsos. Meskipun begitu, Agung mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat masa penyekatan. “Pungli oleh oknum polisi terjadi pada masa penyekatan di Jalan Raya Kecamatan Kabuh-Jombang,” bebernya
Oknum polisi tersebut merupakan anggota Polsek Ploso. Jika nanti terbukti bersalah, terancam akan mendapatkan sanksi tegas. “Untuk sanksi masih kita lihat dan menunggu pemeriksaan. Sanksi diberikan tergantung dari tingkat kesalahannya, bisa penurunan pangkat atau lainnya,” pungkasnya mewakili Polres Jombang. dilansir dari situs resmi tt berita co.id.