Breaking News

Breaking News

Beranda » Nambah Lagi! Viral Video Mesum Oknum Polisi dengan Selebgram Ambon Tersebar di Sosial Media
0 comment

Nambah Lagi! Viral Video Mesum Oknum Polisi dengan Selebgram Ambon Tersebar di Sosial Media

Anggota Direktorat Sabhara Polda Maluku Bripda Charles Yohanes Tuarlela kini mendekam di tahanan.

Charles mendekam di sel tahanan khusus Polda Maluku akibat perbuatan amoralnya mencoreng nama baik institusi Polri. Anggota Polri itu menyebarkan video mesumnya bersama selebgram Ambon berinisial CT yang merupakan mantan kekasihnya.

Video mesum Charles dan CT viral di media sosial sejak pekan lalu. Setelah video tidak senonoh itu heboh di jagad maya, Polda Maluku memeriksa Charles.

Ps Kaur Penum Subbid Penmas Bidang Humas, Polda Maluku AKP Imelda Haurissa mengatakan Charles kini menjalani penahanan di sel tahanan khusus.

Penahanan dilakukan setelah tim Paminal Bidang Propam Polda Maluku memeriksa Charles dan melakukan gelar perkara. “Penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan setelah gelar perkara oleh tim Paminal Bidang Propam Polda Maluku,” kata Imelda kepada pewarta, Rabu (2/7/2025).

Charles telah ditahan sejak tanggal 30 Juni dan menjalani penahanan hingga 19 Juli 2025. Selama penahanan, tim yang menangani kasus tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap Charles terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi yang telah dilakukan. “Yang bersangkutan ditahan dalam rangka menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri,” jelasnya.

Hasil penyelidikan dan gelar perkara, Charles diduga telah melakukan pelanggaran kode etik. “Hasilnya terhadap oknum anggota Ditsabhara Polda Maluku tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan saat ini sudah ditempatkan khusus di rutan Propam Polda Maluku,” kata Imelda.

Imelda menegaskan sesuai perintah Kapolda Maluku, setiap anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun pelanggaran terhadap etik profesi Polri akan diberikan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku. “Ini untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Sanksi terhadap Charles akan dijatuhkan setelah pelaksanaan sidang berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan dalam sidang kode etik profesi Polri. “Untuk sanksi sesuai hasil sidang kode etik profesi,” pungkas Imelda.  dilansir dari situs resmi sentra timur co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by Rizarch