Pada 29 Desember 2023, pemerintah resmi mengumumkan pembubaran tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah lama mengalami kesulitan finansial.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersih-bersih BUMN yang berkinerja buruk dan tak lagi memberi kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Lantas, bagaimana nasib para karyawan dari perusahaan-perusahaan yang dibubarkan tersebut?
Alasan Pembubaran Tujuh BUMN
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Teguh Wirahadikusumah, menjelaskan bahwa proses pembubaran ini telah dilakukan sesuai jalur hukum dan diperkuat melalui peraturan pemerintah (PP).
Enam dari tujuh perusahaan bahkan telah memiliki dasar hukum pembubaran sejak April 2023. Ketujuh BUMN yang dibubarkan adalah:
- PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
- PT Industri Gelas (Persero)
- PT Kertas Kraft Aceh
- PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
- PT Kertas Leces (Persero)
- PT Istaka Karya (Persero)
- PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN)
Penyebab utama pembubaran adalah kondisi keuangan yang sangat buruk (financial distress) dan beban utang yang tinggi (highly over-leverage). Pemerintah menilai bahwa model bisnis dari perusahaan-perusahaan ini tidak lagi berkelanjutan dan tidak mampu memberikan kontribusi ekonomi yang berarti.
Nasib Karyawan Pascapembubaran
Bagaimana nasib para karyawan dari tujuh BUMN ini? Menurut keterangan Teguh, proses pembubaran akan melibatkan kurator untuk menjual aset perusahaan. Dana hasil penjualan akan digunakan untuk membayar berbagai kewajiban, termasuk kewajiban kepada karyawan.
“Pajak dan pegawai menjadi prioritas dalam klaim atas aset,” ujar Teguh. Sebagai contoh, pada kasus PT Merpati Nusantara Airlines, penjualan aset dilakukan untuk memenuhi kewajiban pensiun kepada karyawannya.
Hal ini berarti bahwa meskipun perusahaan dibubarkan, karyawan tetap memiliki hak atas pesangon atau dana pensiun sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah memastikan bahwa proses ini berjalan adil dan sesuai dengan prioritas dalam klaim aset.
Parameter BUMN yang Rawan Dibubarkan
Wakil Menteri BUMN mengungkapkan bahwa terdapat tiga parameter utama yang digunakan untuk menilai apakah sebuah BUMN layak dibubarkan:
Kesehatan keuangan perusahaan.
Kontribusi perusahaan terhadap perekonomian.
Keberlanjutan model bisnis perusahaan.
Jika ketiga parameter tersebut tidak terpenuhi, maka perusahaan akan masuk daftar evaluasi pembubaran. Namun, tidak semua BUMN yang bermasalah langsung dibubarkan.
Meski keputusan untuk membubarkan tujuh BUMN ini merupakan langkah berat, tetapi ini dianggap perlu untuk memperbaiki portofolio BUMN secara keseluruhan.
Pembubaran tujuh BUMN ini menjadi cerminan bahwa reformasi perusahaan pelat merah bukan hanya soal efisiensi, tapi juga soal keberlanjutan dan akuntabilitas. Saatnya mendukung transformasi BUMN ke arah yang lebih sehat dan kompetitif. dilansir dari situs resmi beritasatu co.id.