Breaking News

Breaking News

Beranda » 2 Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun
0 comment

2 Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun

Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap serta gratifikasi untuk membebaskan Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afiyanti.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Erintuah Damanik dan Mangapul terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf c dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Teguh Santoso dalam sidang pamungkas di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025) sore.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim dalam amar putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan tindakan kedua hakim pembebas Ronald Tannur itu tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi peradilan. Namun, sikap kooperatif, tanggung jawab keluarga, serta pengembalian uang gratifikasi menjadi faktor yang meringankan.

Erintuah mengembalikan 115 ribu dolar Singapura, dan Mangapul mengembalikan 36 ribu dolar Singapura, semuanya berasal dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Namun, kuasa hukum kedua terdakwa Nico Sihombing menyatakan kliennya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya untuk banding.

“Putusan ini mungkin tadi sedang syok, nanti kami akan diskusi lebih lanjut apa yang nanti akan kami lakukan kami diberikan waktu untuk berpikir-pikir selama 7 hari begitu,” katanya

Dalam perkara ini, Erintuah, Mangapul, dan satu hakim lainnya, Heru Hanindyo didakwa menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar untuk memutus bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya pada 2024.

Vonis terhadap Erintuah dan Mangapul lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta kedua hakim pembebas Ronald Tannur itu dihukum 9 tahun penjara. 

Sementara itu putusan terhadap Heru Hanindyo, hakim pembebas Ronald Tannur lainnya akan dibacakan dalam sidang terpisah. dilansir dari situs resmi beritasatu co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency