KPK mengungkapkan Gubernur Riau Abdul Wahid meminta fee sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar dari nilai proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Rp 177,4 miliar. Permintaan tersebut disampaikan saat Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda bertemu 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan Abdul Wahid sampai mengancam akan mencopot pejabat-pejabat Dinas PUPR Riau jika permintaan tersebut tidak dipenuhi. Kode korupsi AW dalam proyek jalan tersebut dikenal dengan istilah “jatah preman”.
“Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” kata Tanak dalam konferensi persnya, Rabu (5/11/2025).
Kode kedua adalah 7 batang. Kode ini terungkap ketika dilakukan pertemuan kembali di internal Dinas PUPR untuk menyepakati kenaikan fee menjadi Rp 7 miliar.
“Selanjutnya, seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP beserta Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk saudara AW sebesar 5% (Rp 7 miliar). Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode “7 batang”,” lanjut Tanak.
Abdul Wahid Terima Rp 4 Miliar
Dalam korupsi ini, Abdul Wahid menerima tiga kali setoran fee pada bulan Juni, Agustus dan November 2025 dengan nilai mencapai Rp 4 miliar pada tahap awal.
Pada setoran pertama, Ferry ditugaskan sebagai pengepul uang dari Kepala UPT mengumpulkan total Rp1,6 miliar pada Juni 2025. Setoran kedua, Ferry kembalimengepul uang dari para kepala UPT, dengan uang terkumpul Rp1,2 miliar pada bulan Agustus dan ketiga tugas mengumpulkan uang dibebankan kepada Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar pada bulan November.
Tanak mengungkapkan, KPK lantas bergerak melakukan operasi tangkap tangan terhadap 7 anak buah Abdul Wahid pada 3 November 2025. KPK selanjutnya bergerak mencari Abdul Wahid yang diduga bersembunyi.
“Tim KPK berhasil mengamankan Saudara AW di salah satu kafe di Riau,” ujar Tanak.
KPK menyita barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) Abdul Wahid mencapai Rp 1,6 miliar yang terdiri dari rupiah dan mata uang asing seperti dolar Amerika (USD) dan poundsterling.
Abdul Wahid jadi Tersangka
Abdul Wahid kini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi jalan bersama dua anak buahnya yakni Kadis PUPR PKPP M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau Dani M. Nursalam.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Johanis mengatakan tiga tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Selasa, 4 November 2025 s.d. 23November 2025.
“Terhadap Saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap saudara FRY dan saudara MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” tegas Johanis. dilansir dari situs resmi liputan6 co.id