Breaking News

Breaking News

Ironis, mungkin begitu gambaran yang dialami Kepala Desa Jaten Kabupaten Karanganyar Harga Satata. Biasanya orang pulang haji akan disambut sukacita keluarga dan tetangga. Tapi Harga Satata justru disambut petugas kejaksaan untuk diperiksa.

Selama delapan jam diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (8/7/2025) Harga Satata akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan diantar menuju tahanan di Polres Karanganyar

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karanganyar Hartanto menjelaskan, penyidik memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Harga Satata sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan ruko di atas tanah kas desa.

Hartanto mengatakan, dua alat bukti tersebut yakni, dokumen perjanjian bangun guna serah dan bangun serah guna 52 unit ruko pada tahun 2020.

Dokumen perjanjian ini dibuat Harga Satata menyerupai sertifikat kemudian diberikan ke pembeli unit. Didasari dokumen itu, tiap ruko dijual Rp100 juta dengan durasi kepemilikan selama 20 tahun.

“Dokumen itu tidak didasari regulasi pemanfaatan aset desa. Tapi atas inisiatif tersangka. Dokumennya aneh karena dicetak mirip sertifikat,” katanya.

Baca Lainnya :  Purbaya Siapkan RUU Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 pada 2027

Harga Satata membangun 52 ruko di atas tanah basah kas desa melalui rekanan pengembang. Informasi yang dihimpun penyidik, pembangunannya menelan dana Rp3,8 miliar. 

“Secara aturan, semua hasil pemanfaatan tanah kas desa masuk ke kas desa. Tapi tersangka tidak melakukannya. Uangnya dikuasai pribadi. Tidak sesuai prosedur,” katanya.

Pihaknya mengusut kasus ini sejak 2021. Di masa pemeriksaan awal, Harga Satata yang saat itu masih berstatus saksi tiba-tiba mengembalikan uang ke kas desanya Rp260 juta. Hartanto menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut akan menjadi bagian dari penelusuran selanjutnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset negara.  Hartanto mengatakan penahanan tersangka molor dari rencana, mengingat yang bersangkutan masih beribadah haji.

“Iya, tersangka kades Jaten memang baru pulang haji. Hari ini setelah pemeriksaan langsung ditahan,” pungkasnya. dilansir dari situs resmi investor co.id.

Leave a Comment

javanica post

Javanica Post adalah portal berita online yang dikelola oleh PT. Javanica Media Digital, salah satu anak perusahaan dari Javanica Group.

Edtior's Picks

Latest Articles

©2024 javanica post. All Right Reserved. Designed and Developed by PEH Digital Agency